Pengertian dan konsep Etika, Moral dan Norma dalam profesi

 Pengertian Etika

Apa sih itu etika ?

    Etika Adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik dan buruknya.

    Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kabaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.

    Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Macam dan Jenis Etika

Etika Deskriptif

Memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.

Etika Normative

Membahas dan mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia yang biasanya dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

* Etika Umum
Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.

* Etika Khusus
    – Etika sosial ialah yang menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang dilakukannya.
    – Etika individu ialah lebih menekankan kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
    – Etika terapan ialah etika-etika yang diterapkan pada sebuah profesi.

Pengertian Moral

Moral Adalah pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik, buruknya perbuatan dan kelakukan. Moralisasi yaitu uraian “pandangan dan ajaran” tentang perbuatan serta kelakukan yang baik. Demoralisasi yaitu kerusakan moral.

Istilah moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup. (Gunarsa, 1986) Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. (Shaffer, 1979) Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur prilaku individu dalam hubunganya dengan masyarakat. Moral merupakan tindakan manusia yang bercorak khusus yang didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk. Morallah yang membedakan manusia denga makhluk tuhan yang lainya dan menempatkan pada posisi yang baik diatas makhluk lain.

Moral merupakan realitas dari kepribadian pada umumnya bukan hasil perkembangan pribadi semata, akan tetapi adalah merupakan tindakan atau tingkah laku seseorang. Moral tidaklah bisa sipisahkan dari kehidupan beragama. Di dalam agama Islam perkataan moral identik dengan akhlak.di mana kata “akhlak” berasal dari bahasa Arab
jama’ dari “khulqun” yang menurut bahasa berarti budi pekerti.

Moral merupakan norma yang sifatnya kesadaran atau keinsyafan terhadap suatu kewajiban melakukan sesuatu atau suatu keharusan untuk meninggalkan perbuatan – perbuatan tertentu yang dinilai masyarakat melanggar norma – norma. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa suatu kewajiban dan norma moral sekaligus menyangkut keharusan untuk bersikap bersopan santun. Baik sikap sopan santun maupun penilaian baik – buruk terhadap sesuatu, keduanya sama – sama bisa membuat manusia beruntung dan bisa juga merugikan. Disini terdapat kesadaran akan sesuatu perbuatan dengan memadukan kekuatan nilai intelektualitas dengan nilai – nilai moral.

Pengertian Norma

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai dan berterima, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Dalam norma/kaidah-kaidah terdiri atas dua unsur yaitu
(1) adanya perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik dan
(2) adanya larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. (C.S.T. Kansil, 1986:81).

Norma atau kaidah-kaidah aturan yang berlaku dalam masyarakat dapat dipertahankan dengan adanya sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuhan terhadap berlakunya norma-norma yang berlaku tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma tersebut. Adapun yang menjadi fungsi norma tersebut, antara lain:
1). Sebagai ukuran, patokan dan pedoman bagi manusia dalam berperilaku hidupnya. Artinya norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2). Untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya. Norma mengatur agar dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.
3). Untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antar anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan.
4). Sebagai sistem pengendalian dan penilai dalam sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan
dinilai serta dikendalikan oleh aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat; 
5). Untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Norma ini memberikan jaminan dan rasa keadilan dalam masyarakat;
6). Untuk mencapai tujuan bersama yaitu kedamaian dalam ketertiban masyarakat.

PENGERTIAN PROFESI

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI


Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

1. Tanggung jawab

 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. Keadilan.

3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan

5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaringan Komputer

Blog pertama