Konsep CyberCrime, Jenis -jenis dan Motif CyberCrime

 CYBERCRIME





Cybercrime menurut Menurut The U.S. Dept.of Justice, computer crime adalah tindakan ilegal apapun yg memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.


Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties





Motif Cyber crime ada beberapa jenis diantaranya, yaitu :
1. Menyerang individu, yaitu kejahatan yang menyerang individu seseorang dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang utnuk mendapatkan kepuasan pribadi, contohnya : pornografi dan cyberstalking
2. Cyber crime yang menyerang hak cipta atau hak milik, yaitu
kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya orang lain dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3. Cyber crime yang menyerang pemerintah, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintaha, atau menghancurkan suatu Negara.


Sedangkan berdasarkan motifnya maka cyber crime terbagi menjadi dua :
1. Cyber crime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut seara sengaja dan terencana utnuk melakukan pengerusakkan, pencuria, tindakan anarkis terhadap suatu system informasi ataupun system computer.
2. Cyber crime sebagai tindak kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan, karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri ataupun melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi ataupun system computer. Ini yang biasa dilakukan oleh para hacker, dimana seorang hacker biasanya memasuki system jaringan ataupun system computer dengan tujuan untuk mengetahui apakah system tersebut aman tau tidak, tidak ada yang dirusak oleh para hacker, mereka murni menguji system yang nantinya akan bisa membuat perbaikan bagi system yang di hack.


Jenis-jenis Cyber Crime yang masih sering dijumpai saat ini. Ini dia daftarnya:

1. Identity Theft 
Sesuai namanya, identity theft adalah jenis cyber crime berupa aksi pencurian identitas. Pelaku identity theft akan melakukan teknik peretasan pada website korban. Mereka akan mengakses server website untuk mendapatkan informasi pribadi yang tersimpan. 

Identity theft akan cenderung menyasar toko online, website membership dan jenis website lain yang menggunakan data pelanggan dalam proses layanannya. 

Selain itu, identity theft juga dapat terjadi saat Anda mengakses situs abal-abal. Hal ini terjadi ketika Anda memberikan data pribadi padahal situs itu sebenarnya milik peretas. 

Contoh kasus yang kerap terjadi adalah pencurian identitas menggunakan sayembara online. Tergiur iming-iming hadiah yang besar, korban mengisi data diri di sebuah website. Ternyata, undian sayembara tidak pernah ada. Namun, data diri korban sudah terlanjur dimiliki pelaku kejahatan 

2. Carding
Carding adalah jenis cyber crime yang berupa pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Percaya atau tidak, carding adalah salah satu jenis cyber crime yang masih sering dilakukan. Kasus terakhir bahkan sempat terkait dengan beberapa orang terkenal. 

Berita kasus cyber crime carding yang menimpa public figure.
Bagaimana pelaku bisa melakukan carding? Ada banyak cara, bisa dengan phising, memasang malware di toko online, atau membeli informasi dari gelap internet.

Dampak dari carding cukup merugikan. Sebab, jika tidak cepat disadari, pemilik kartu kredit harus membayar tagihan besar atas belanja yang tidak dilakukan. Kadang, dalam jumlah yang sangat besar.

3. Corporate Data Theft
Corporate data theft mirip dengan identity theft. Bedanya, jenis cyber crime ini menyasar data perusahaan. 

Pelaku meretas situs perusahaan, kemudian mencuri data-data yang penting. Data perusahaan yang berhasil didapatkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk bisa mengaksesnya tanpa hak. Bisa juga, data tersebut dijual di pasar gelap dengan harga tinggi.

Bentuk kejahatan online ini pernah dialami oleh perusahaan-perusahaan besar. Salah satunya, Canva. Situs desain grafis ini berhasil diretas sehingga 139 juta data pelanggan terancam. Artinya, dalam satu aksi saja, pencuri bisa mendapatkan banyak data untuk digunakan melakukan tindak kejahatan

4. Cyber Extortion
Istilah cyber extortion mungkin masih asing bagi Anda. Padahal, jenis cyber crime berupa pemerasan ini cukup sering terjadi. Kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan atau pribadi. Modusnya, pelaku akan meminta uang sebagai tebusan atas data penting yang telah dicuri. 

Kasus cyber extortion yang marak saat ini adalah penggunaan ransomware. Malware ini masuk ke perangkat korban dan mengendalikan data di dalamnya. Pemilik tidak dapat mengakses data tersebut tanpa menggunakan sandi dari pelaku kejahatan. 

Nah, untuk mendapatkan sandi tersebut, harus ada uang tebusan yang dibayarkan terlebih dahulu. 

Banyak perusahaan terkenal di dunia yang menjadi korban kejahatan ini, seperti Nokia, Domino, dan Freedly. Bahkan, pada kasus Domino, peretas meminta tebusan 30.000 Euro agar data 650.000 pelanggan Domino tidak disebarluaskan. 

5. Cyber Espionage
Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain. 

Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaringan Komputer

Blog pertama